Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, Atau Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bibit dan Benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
2.
Pelaku Usaha adalah industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
5.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
6.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
a.
impor Bibit dan Benih dari luar daerah pabean; dan
b.
impor Bibit dan Benih melalui pusat logistik berikat, oleh Pelaku Usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
(2)
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean dari:
a.
gudang berikat;
b.
kawasan berikat;
c.
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d.
tempat lelang berikat;
e.
kawasan ekonomi khusus; atau
f.
kawasan bebas.
(3)
Dalam hal terhadap impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fasilitas di bidang perpajakan, pemberian fasilitas di bidang perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
Pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk kepentingan penelitian dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam , Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai:
a.
nama dan alamat Pelaku Usaha;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
rincian jumlah, jenis, perkiraan harga;
d.
pelabuhan pemasukan Bibit dan Benih; dan
e.
nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1.
pertanian;
2.
lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
3.
kelautan dan perikanan; dan
b.
invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier.
(4)
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a.
nama dan alamat Pelaku Usaha;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
d.
uraian mengenai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(6)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan
b.
salinan digital (soft copy) hasil pindai dari dokumen asli dalam media penyimpanan data elektronik.
Pasal 5
1.
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.
Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
3.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
4.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengimporan Bibit dan Benih.
5.
Jangka waktu pengimporan atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
6.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
7.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5); atau
b.
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
8.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9.
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
(2)
Pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
(3)
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
(4)
Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan barang untuk diimpor atau diekspor.
Pasal 7
(1)
Pelaku Usaha wajib memanfaatkan Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
(2)
Dalam hal Bibit dan Benih tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Pasal 8
(1)
Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2)
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(3)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy).
(4)
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih tersebut.
(6)
Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a.
ekspor kembali; atau
b.
pemusnahan.
Pasal 10
(1)
Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
a.
tidak sesuai dengan yang dipesan;
b.
salah kirim;
c.
rusak;
d.
sakit;
e.
mati; dan/atau
f.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diimpor.
(2)
Ekspor kembali Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.
Pasal 11
(1)
Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan, dalam hal Bibit dan Benih:
a.
sakit;
b.
mati;
c.
tidak dapat berkembang biak; dan/atau
d.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
(2)
Pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(3)
Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Pelaku Usaha;
b.
rincian barang, yang minimal memuat jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut barang dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih yang diajukan pemusnahan; dan
c.
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih atas nama penerima.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(6)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara manual disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hard copy); dan
b.
salinan digital (soft copy) hasil pindaiain dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
Pasal 12
(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5)
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (4), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5); atau
b.
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(7)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
Pelaku Usaha mengajukan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setelah mendapatkan izin pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan setelah menerima pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Bibit dan Benih dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Pelaku Usaha dengan disaksikan oleh:
a.
perwakilan Pelaku Usaha;
b.
pejabat bea dan cukai; dan
c.
perwakilan dari kementerian terkait yang memberikan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
(5)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara merusak Bibit dan Benih sehingga menjadi tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(6)
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh Pelaku Usaha.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Bibit dan Benih yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan pemusnahan.
(8)
Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1)
Terhadap impor Bibit dan Benih yang dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2)
Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai dengan izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pelaku Usaha wajib membayar:
a.
bea masuk yang terutang; dan
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3)
Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih yang telah dilakukan pemusnahan:
a.
dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
dengan tanpa disertai izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.