Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.