Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
2.
Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
3.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang:
a.
proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur;
b.
kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau
c.
khusus mengusahakan pengolahan limbah.
4.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
5.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
a.
impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan
b.
impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat.
(2)
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari:
a.
gudang berikat;
b.
kawasan berikat;
c.
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d.
tempat lelang berikat;
e.
kawasan bebas; atau
f.
kawasan ekonomi khusus.
(3)
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha; atau
b.
pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.
Pasal 3
Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
b.
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;
b.
rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
c.
pelabuhan pemasukan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/ supplier;
c.
brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan
d.
salinan cetak (hardcopy) surat perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(4)
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a.
identitas Badan Usaha;
b.
rincian jenis, jumlah, perkiraan nilai pabeannya, dan fungsi serta kegunaan Peralatan dan/atau Bahan;
c.
pelabuhan pemasukan;
d.
uraian mengenai kegiatan mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan yang dilakukan; dan
e.
informasi mengenai Peralatan dan/atau Bahan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 5
(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
(4)
Jangka waktu pengimporan atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
(5)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a.
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau
b.
terdapat perubahan data dari yang bersangkutan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberitahuan Pabean Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; dan
b.
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
(5)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(6)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(8)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(9)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) serta pindahan dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SiNSW.
(2)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SiNSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b.
pindai dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (8), diberikan paling lambat:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b.
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dalam hal permohonan diajukan disampaikan secara manual.
Pasal 8
(1)
Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat.
(2)
Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus.
(3)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan.
Pasal 9
Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
Pasal 10
(1)
Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
(2)
Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Pasal 11
(1)
Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2)
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SiNSW.
(3)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SiNSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
(4)
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(5)
Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha dikenakan penundaan pelayanan pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(6)
Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui:
a.
pemindahtanganan;
b.
ekspor kembali; atau
c.
pemusnahan.
Pasal 13
(1)
Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2)
Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena terjadi keadaan kahar (force majeure), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(4)
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Pasal 14
(1)
Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang.
(2)
Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan.
(3)
Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Badan Usaha wajib membayar:
a.
bea masuk yang terutang; dan
b.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal:
a.
pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
b.
pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena keadaan darurat (force majeure); dan/atau
c.
pemindahtanganan Peralatan dilakukan kepada penerima pembebasan bea masuk atas impor Peralatan atau penerima pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
(5)
Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai ekonomis.
(6)
Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
a.
dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau
b.
dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang.
(7)
Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
Pasal 15
(1)
Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
a.
salinan perizinan berusaha;
b.
daftar Peralatan yang akan dipindahtangankan, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk;
c.
foto atau bukti pendukung lainnya terkait Peralatan yang akan dipindahtangankan;
d.
perkiraan nilai ekonomis atas Peralatan dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure);
e.
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk Peralatan atas nama penerima pemindahtanganan, dalam hal Peralatan dipindahtangankan kepada Badan Usaha yang mendapatkan pembebasan bea masuk dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan; dan
f.
rekomendasi dari instansi terkait dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure).
(2)
Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.