Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/kmk.04/2003 Tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 26A

Yang dimaksud dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.