Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan, menyimpan atau menggunakan pestisida wajib memberikan kesempatan dan izin, kepada setiap pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian yang diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan tentang konstruksi ruang penyimpanan, cara penyimpanan, keselamatan dan kesehatan kerja, pembukuan pengeluaran, mutu label, pembungkusan dan residu.