Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan, charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.