Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
2.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3.
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan berkala.
8.
Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
9.
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
10.
Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
11.
Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
12.
Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
13.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
14.
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b.
pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c.
peran serta masyarakat;
d.
pemberian penghargaan; dan
e.
tata cara pengenaan sanksi administratif.

Pasal 3

(1)
Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
(2)
Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(3)
Warga negara Indonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(4)
Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(5)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(6)
Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
(7)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.
(8)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk edisi revisi dan alih bentuk/media.

Pasal 4

(1)
Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam berbentuk:
a.
Buku;
b.
Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
c.
bahan kartografi.
(2)
Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam berbentuk:
a.
analog; dan/atau
b.
digital.
(3)
Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
audio;
b.
visual; dan/atau
c.
audio visual.
(4)
Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
(5)
Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
(6)
Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
rekaman suara analog; dan/atau
b.
rekaman video analog.
(7)
Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
buku elektronik;
b.
media terbitan berkala elektronik;
c.
bahan kartografi elektronik;
d.
musik digital;
e.
film digital; dan/atau
f.
bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 5

(1)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(2)
Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
a.
penyerahan langsung; atau
b.
pengiriman.
(2)
Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
(3)
Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.
mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau
b.
Interoperabilitas.
(4)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.
(5)
Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.

Pasal 7

(1)
Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
(2)
Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
(3)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(4)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(5)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(6)
Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.

Pasal 8

(1)
Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
(2)
Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan perpustakaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.

Pasal 9

Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1)
Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
(2)
Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan;
b.
pengadaan;
c.
pencatatan;
d.
pengolahan;
e.
penyimpanan;
f.
pendayagunaan;
g.
pelestarian; dan
h.
pengawasan.

Pasal 11

(1)
Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 12

(1)
Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.
(2)
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.

Pasal 13

(1)
Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital.
(2)
Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(3)
Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.