Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
2.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
5.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
6.
International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation.
7.
International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development - IBRD).
8.
Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi).

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2022.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI, yaitu:
a.
Islamic Development Bank;
b.
International Fund for Agricultural Development;
c.
International Development Association;
d.
International Finance Corporation;
e.
International Bank for Reconstruction and Development; dan
f.
Credit Guarantee and Investment Facility.
(2)
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Pasal 4

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
a.
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling banyak Rp82.849.068.000,00 (delapan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu rupiah) atau setara dengan USD5.773.454,16 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat dolar Amerika Serikat enam belas sen) berupa pembayaran tunai;
b.
International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling banyak Rp43.050.000.000,00 (empat puluh tiga miliar lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3.000.000,00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
c.
International Development Association sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sebesar Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) dan paling banyak Rp39.749.500.000,00 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD2.770.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
d.
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d paling banyak Rp326.955.184.000,00 (tiga ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD22.784.333,33 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh tiga sen) berupa pembayaran tunai;
e.
International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e paling banyak Rp237.335.490.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh delapan sen) berupa pembayaran tunai;
f.
Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f paling banyak Rp43.050.000.000,00 (empat puluh tiga miliar lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3.000.000,00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

Pasal 5

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Pasal 7

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.