Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Juruista dan Juruista Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Juruista dan Juruista Pengganti, diberikan tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tunjangan Juruista dan Juruista Pengganti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.