Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:
a.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas;
b.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas;
c.
Kejaksaan Negeri Sigi;
d.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
e.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
(2)
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Taremba.
(3)
Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti.
(4)
Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru.
(5)
Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale.
(6)
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur.

Pasal 2

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna.
(2)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
(3)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
(4)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali.
(5)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tual sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; dan
b.
telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tual.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.