Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Pt Kertas Padalarang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka restrukturisasi PT Kertas Padalarang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal PT Kertas Padalarang dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang.
(2)
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah 261.532 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau senilai Rp261.532.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah).

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 40,77% (empat puluh koma tujuh puluh tujuh persen) menjadi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan