Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, maka pegawai-pegawai pengawas dan dokter-dokter penasehat, berhubung dengan pekerjaan yang diwajibkan kepadanya berdasarkan Undang-undang Kecelakaan 1947, diserahi pula mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut Undang-undang Kecelakaan 1947 tersebut.
# Pasal II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari mulai berlakunya "Undang-undang pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan 1947 No. 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.