Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya "peraturan Kecelakaan Tahun 1947" (peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1948), dari Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1948, untuk Seluruh Indonesia