Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing yang selanjutnya disingkat UKA atau dapat disebut Banknotes adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2.
Cek Pelawat atau dapat disebut Traveller's Cheque adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
4.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli UKA, serta pembelian Cek Pelawat.
5.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.
6.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
7.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
8.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
9.
Pemegang Saham adalah badan hukum dan/atau orang perseorangan yang memiliki saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
10.
Underlying Transaksi atau dapat disebut Underlying Transaction adalah kegiatan yang mendasari pembelian UKA oleh Nasabah.

Pasal 2

(1)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi:
a.
kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli UKA; dan
b.
pembelian Cek Pelawat.
(2)
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat pula melakukan kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
(3)
Mekanisme jual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:
a.
penyerahan UKA wajib dilakukan secara fisik;
b.
penyerahan Rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intrabank atau antarbank;
c.
pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank di atas jumlah tertentu (threshold) per bulan per Nasabah wajib memiliki Underlying Transaksi; dan
d.
dalam hal pembelian UKA dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku.
(4)
Jumlah tertentu (threshold) per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing terkait pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
(5)
Dalam hal penyerahan Rupiah, baik dalam rangka jual maupun beli UKA, dilakukan melalui transfer intrabank atau antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b maka transfer harus ditujukan kepada atau berasal dari rekening Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(6)
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus menerapkan ketentuan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(8)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c meliputi seluruh kegiatan:
a.
perdagangan barang dan jasa didalam dan diluar negeri; dan/atau
b.
investasididalam dan diluar negeri.
(2)
Underlying Transaksi kegiatan perdagangan barang dan jasa dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga perkiraan kebutuhan UKA.
(3)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c tidak termasuk pembelian UKA dalam rangka:
a.
penem patan dana pada bank;
b.
pengiriman uang melalui penyelenggara transfer dana; dan
c.
pembayaran tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah.

Pasal 4

(1)
Pembelian UKA oleh Nasabah dari Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi.
(2)
Nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam nominal kelipatan tertentu.
(3)
Nominal kelipatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing.

Pasal 5

1.
Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA di atas jumlah tertentu (threshold) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a.
dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1.
dokumen yang bersifat final antara lain berupa fotokopi dokumen yang bersifat tagihan atau yang menimbulkan kewajiban pembayaran dan fotokopi kontrak atau perjanjian; dan/atau
2.
dokumen yang bersifat perkiraan antara lain berupa dokumen perkiraan kebutuhan biaya.
b.
dokumen pendukung pembelian UKA berupa:
1.
fotokopi dokumen identitas Nasabah;
2.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nasabah;
3.
pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Nasabah atau pihak yang berwenang mewakili Nasabah yang memuat informasi mengenai:
a)
keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi, dan penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian UKA paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi di industri KUPVA nasional; dan
b)
jumlah, tujuan, dan tanggal penggunaan UKA; dan
c.
surat kuasa dalam hal Nasabah diwakili oleh pihak lain.
2.
Dalam hal Nasabah melakukan pembelian UKA sampai dengan jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan paikan dokumen berupa pernyataan tertulis dari Nasabah yang menyatakan bahwa pembelian UKA belum melebihi jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(3)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal pembelian UKA.
(4)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung pembelian UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal Nasabah melakukan transaksi secara reguler dari waktu ke waktu dan dokumen Underlying Transaksi Nasabah telah bersifat final, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat menggunakan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah ditatausahakan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 6

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
b.
melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
c.
melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki dari Bank Indonesia;
d.
melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana; dan
e.
melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 7

(1)
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam , Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
menjadipemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b.
melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin;dan
c.
melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 8

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:
a.
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagai sarana;dan/atau
b.
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan atas nama pribadi.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menetapkan:
a.
kurs jual dan beli UKA;dan
b.
kurs beli Cek Pelawat, sesuai dengan mekanisme pasar.
(2)
Dalam rangka menetapkan kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib paling sedikit:
a.
memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penetapan kurs;
b.
menggunakan dasar penetapan kurs yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten; dan
c.
membuat catatan dan/atau kertas kerja dalam penetapan kurs yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan.
(3)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penetapan kurs oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 10

(1)
Dalam melakukan kegiatan, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen.
(2)
Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa:
a.
penyampaian informasi kurs kepada Nasabah secara transparan;
b.
perlindungan data dan/atau informasi Nasabah; dan
c.
penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah yang efektif.
(3)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang mengenakan biaya kepada Nasabah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip perlindungan konsumen diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.