Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan penerusan Pinjaman Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman luar negeri kepada Pemerintah.
3.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
4.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman luar negeri.
5.
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang menerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
6.
Surat Utang Negara Seri Benchmark yang selanjutnya disebut SUN Seri Benchmark adalah seri surat utang negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari dealer utama.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 2

Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat diberikan dalam bentuk mata uang asing atau mata uang rupiah.

Pasal 3

(1)
Dalam hal penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri dilakukan dalam bentuk mata uang asing yang sama dengan komitmen dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, pokok pinjaman dihitung berdasarkan jumlah yang telah ditarik. MENTERI KEUANGAN
(2)
Dalam hal penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah, pokok pinjaman dihitung dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada tanggal penarikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pelunasan atau pembayaran atas piutang Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk mata uang asing yang sama dan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo.
(2)
Pelunasan atau pembayaran atas piutang Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo.

Pasal 5

Tingkat suku bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri dihitung berdasarkan pokok pinjaman yang terutang.

Pasal 6

(1)
Tingkat suku bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri diatur dengan ketentuan:
a.
dalam hal komitmen Penerusan Pinjaman Luar Negeri dilakukan dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tingkat suku bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, ditambah 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) per tahun.
b.
dalam hal komitmen Penerusan Pinjaman Luar Negeri dilakukan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tingkat suku bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditetapkan sebesar tingkat suku bunga SUN Seri Benchmark tahun berkenaan dengan tenor 20 (dua puluh) tahun. MENTERI KEUANGAN
(2)
Tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan yang meliputi:
a.
proyek penugasan khusus Pemerintah; dan/atau
b.
suku bunga Pinjaman Luar Negeri yang diterima Pemerintah di bawah atau sama dengan 0,2% (nol koma dua persen).

Pasal 7

Penatausahaan dan pengelolaan pembayaran atas piutang Penerusan Pinjaman Luar Negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

Penatausahaan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam paling kurang meliputi:
a.
verifikasi, perhitungan, dan penagihan Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
b.
penyelesaian atas transaksi penarikan dan pembayaran atas piutang Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c.
akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan data Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 9

(1)
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang telah dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan perubahan perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dengan ketentuan:
a.
terhadap Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang dilakukan dalam mata uang asing yang sama:
1.
untuk tagihan yang belum jatuh tempo dengan tambahan tingkat suku bunga yang lebih besar dari 0,34 % (nol koma tiga puluh empat persen), tingkat suku bunga yang dikenakan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri dikurangi sebesar jasa Bank. MENTERI KEUANGAN
2.
untuk tagihan yang belum jatuh tempo dengan tambahan tingkat suku bunga yang lebih kecil dari 0,34 % (nol koma tiga puluh empat persen), besaran tingkat suku bunga yang dikenakan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditetapkan sama dengan tingkat suku bunga sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
b.
terhadap Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang dilakukan dalam mata uang rupiah untuk tagihan yang belum jatuh tempo dilakukan perubahan menjadi sebesar tingkat suku bunga SUN Seri Benchmark tahun berkenaan dengan tenor 20 (dua puluh) tahun;
c.
menghapus ketentuan mengenai bank penatausaha dan jasa penatausahaan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2)
Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan perubahan setelah 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tingkat suku bunga yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Yang Diteruskan Kepada Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Menteri Keuangan Republik Indonesia

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.