Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga Dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Yang Diteruskan Kepada Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Keuangan Republik Indonesia