Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
4.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
5.
Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
6.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8.
Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
9.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus. # 2020, No.56 -4-

Pasal 3

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2)
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling sedikit melalui:
a.
penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d.
penyediaan kurikulum.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3)
Pemberian fasilitasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dapat menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4)
Pemberian fasilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pasal 5

(1)
Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a.
pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru;
b.
penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau
c.
penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:
1.
penentuan kebutuhan pelatihan;
2.
penentuan sasaran pelatihan;
3.
penentuan program pelatihan;
4.
pelaksanaan pelatihan; dan
5.
penilaian pelaksanaan program pelatihan.
(4)
Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:
a.
standar kompetensi lulusan;
b.
standar isi;
c.
standar proses; dan
d.
standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait.

Pasal 7

Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:
a.
penyedia Akomodasi yang Layak;
b.
penerima manfaat Akomodasi yang Layak;
c.
bentuk Akomodasi yang Layak; dan
d.
mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.

Pasal 8

(1)
Penyedia Akomodasi yang Layak merupakan Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
(2)
Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

Pasal 9

(1)
Penerima manfaat Akomodasi yang Layak merupakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(2)
Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
(3)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Penyandang Disabilitas fisik;
b.
Penyandang Disabilitas intelektual;
c.
Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d.
Penyandang Disabilitas sensorik:
1.
disabilitas netra; dan/atau
2.
disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara.
(4)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tenaga medis yang dapat menetapkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter spesialis.
(6)
Dokter dan/atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(7)
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 10

(1)
Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan dengan memperhatikan:
a.
Standar Nasional Pendidikan; dan
b.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 11

Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik berupa:
a.
ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk:
1.
bidang miring;
2.
lift; dan/atau
3.
bentuk lainnya.
b.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
fleksibilitas proses pembelajaran;
d.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
e.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
f.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
g.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h.
asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluasi; dan/atau
i.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.

Pasal 12

Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f.
penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;
g.
capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;
h.
penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;
i.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
j.
fleksibilitas masa studi;
k.
penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
l.
ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka; dan/atau
m.
bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.

Pasal 13

Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental berupa:
a.
pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
fleksibilitas proses pembelajaran;
c.
fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d.
fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e.
fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f.
fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis;
g.
fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.