Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Bank Permata Tbk, Pt Bank Central Asia Tbk, Pt Bank Internasional Indonesia Tbk, Pt Bank Niaga Tbk, dan Pt Bank Danamon Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.

Pasal 2

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
PT Bank Permata Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 5.497.619.406 atau setinggi-tingginya sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;
b.
PT Bank Central Asia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 618.236.200 atau setinggi-tingginya sebesar 5,04% (lima koma nol empat persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;
c.
PT Bank Internasional Indonesia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 9.930.019.831 atau setinggi-tingginya sebesar 20,78% (dua puluh koma tujuh puluh delapan persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;
d.
PT Bank Niaga Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 1.684.246.596 atau setinggi-tingginya sebesar 21,52% (dua puluh satu koma lima puluh dua persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh;
e.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dengan jumlah keseluruhan lembar saham sebanyak-banyaknya 1.006.104.123 atau setinggi-tingginya sebesar 20,50% (dua puluh koma lima puluh persen) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam , disetor ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.