Pelaksanaan penjualan saham milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.