Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1968 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer Viii "dharma Phala"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalamjangka waktu sejak tanggal 1 April 1967 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan secara aktip selama sedikit-dikitnya 30 (tiga-puluh) hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) yang merupakan gabungan antara Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat, diberi Tanda Penghargaan berupa Satyalancana dengan nama Satyalancana "Dharma Phala".

Pasal 2

Syarat waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam diatas dapat dirobah oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.

Pasal 3

Kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh diatas dapat diberi juga Satyalancana "Dharma Phala".

Pasal 4

(1)
Satyalancana "Dharma Phala" berbentuk seperti dilukiskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu mempunyai garis tengah 35 mm. Disebelah muka dilukiskan tulisan "Dharma Phala", gambar peta pulau Kalimantan dengan tulisan GOM VIII didalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkaran lukisan rangkaian padi dan kapas. Disebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
(2)
Pita Satyalancana "Dharma Phala" berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm berwarna dasar biru tua dengan 5 (lima) lajur yang membagi pita tegak berwarna kuning emas, memakai pita denan 5 (lima) lajur yang membagi pita dalam 6 bagian yang sama lebar sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1)
Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana "Dharma Phala" dapat menerima lagi secara ulangan apa bila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah diatas terpenuhi kembali.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu lobang kecil berbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

Pasal 6

Satyalancana "Dharma Phala" diberikan oleh Menteri Pertahanan/Keamanan atas usul Panglima Angkatan masing-masing.

Pasal 7

Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan penyerahan dan lain-lain mengenai Satyalancana "Dharma Phala" ini diatur oleh Panglima Angkatan masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T,N.I.