Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T,N.I.