Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH Mayor Jenderal T,N.I.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1968 TENTANG SATYALANCANA GERAKAN OPERASI MILITER VIII "DHARMA PHALA".
Pemberontakan dan pengacauan yang dilakukan oleh Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) yang di dalamnya tergabung antara gerombolan-gerombolan Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat semenjak tanggal 1 April 1967 nyata-nyata sangat membahayakan keutuhan Negara dan Bangsa Indonesia yang bersendikan Pancasila. Demi untuk keselamatan Negara dan Bangsa, sesuai dengan panggilan Ibu Pertiwi untuk mempertahankan setiap jengkal tanahnya, maka Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, telah menunaikan kewajibannya sebagaimana yang diharapkan menunjukkan kemampuannya dalam pembersihan dan penumpasan G.T.K. tersebut dengan hasil yang gemilang. Telah menjadi kenyataan, bahwa di samping Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak ketinggalan pula bantuan atas kesadaran dan keinsyafan dari lapisan masyarakat yang secara sukarela telah pula menunjukkan kemampuannya dalam menunaikan tugas kemiliteran untuk tujuan yang sama. Dalam hal ini sudah selayaknya, apabila Pemerintah memberi penghormatan/penghargaan yang setinggi-tingginya dengan ucapan terimakasih kepada mereka yang diwujudkan dalam pemberian tanda penghargaan ini.
PIAGAM TANDA KEHORMATAN. Menteri Pertahanan dan Keamanan
Mengingat: 1.Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 tentang tanda penghargaan khusus untuk anggota Angkatan Perang Republik Indonesia; 2.Peraturan Pemerintah Nomor ........ tahun ........ tentang Satyalancana Dharma Phala.
Memutuskan :
Menyatakan, bahwa:
Nama :