Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3.
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
4.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
7.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.
8.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
(2)
Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:
a.
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
b.
mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c.
mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d.
mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pasal 3
1.
Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
2.
IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3.
IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar.
4.
Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Pasal 4
1.
Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
2.
Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
3.
Karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
4.
Untuk mendukung pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah kerjanya.
5.
Lurah/Kepala Desa melaporkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara periodik kepada Camat.
Pasal 5
(1)
Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota.
Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.