Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.04/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat. 2013, No. 1010 4
4.
Darwin adalah ibukota Northern Territory Australia.
5.
Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera dari Northern Territory Australia.
6.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera.
8.
Customs Pre-Inspection Report adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang impor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Pasal 2

Terhadap barang impor dari Northern Territory Australia yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam , pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
uraian jenis barang;
b.
jumlah barang; dan
c.
lokasi tempat pemeriksaan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
a.
copy invoice; dan
b.
copy packing list.

Pasal 4

(1)
Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Bea dan Cukai di Darwin melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Darwin dapat melakukan Pemeriksaan Pendahuluan.
(3)
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.

Pasal 5

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report.

Pasal 6

(1)
Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
(2)
Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen.
(3)
Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Pasal 7

(1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera.
(2)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam yang dipindahkan kapalkan di luar Daerah Pabean Indonesia.

Pasal 8

Pejabat Bea dan Cukai di Darwin wajib membuat laporan secara periodik mengenai kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan dan memberikan informasi tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada pihak terkait. 2013, No. 1010 6

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pendahuluan, tata cara pengajuan permohonan, bentuk formulir isian dan dokumen laporan yang digunakan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.