1.Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah satu kesatuan proses penyelenggaraan pelayanan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa unit kerja di lingkungan BGN untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersamaan pada satu tempat secara luring dan/atau daring.
4.Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
5.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional.
6.Pemohon adalah setiap orang, kelompok orang, badan hukum, badan usaha, instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang mengajukan pelayanan kepada BGN.
7.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
8.Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
9.Biro adalah unit kerja di lingkungan BGN yang mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan Masyarakat.