Justisio

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Badan Gizi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3.
Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah satu kesatuan proses penyelenggaraan pelayanan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa unit kerja di lingkungan BGN untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersamaan pada satu tempat secara luring dan/atau daring.
4.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
5.
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional.
6.
Pemohon adalah setiap orang, kelompok orang, badan hukum, badan usaha, instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang mengajukan pelayanan kepada BGN.
7.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
8.
Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
9.
Biro adalah unit kerja di lingkungan BGN yang mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan Masyarakat.

Pasal 2

Penyelenggaraan PPT bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b.
meningkatkan koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi penyelenggaraan Pelayanan Publik antar unit kerja di lingkungan BGN;
c.
mewujudkan tata kelola Pelayanan Publik yang terpadu dan terintegrasi;
d.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mudah diakses, cepat, responsif, transparan, akuntabel, dan tepat;
e.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
f.
memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Pasal 3

Penyelenggaraan PPT dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kepastian hukum;
b.
keterpaduan;
c.
koordinasi;
d.
efisiensi;
e.
delegatif;
f.
kepentingan umum;
g.
profesionalitas;
h.
akuntabilitas;
i.
aksesibilitas;
j.
transparansi;
k.
responsivitas;
l.
partisipatif; dan
m.
nondiskriminatif.

Pasal 4

(1)
PPT menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu di lingkungan BGN.
(2)
Penyelenggaraan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi yang dikelola oleh BGN.
(3)
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelayanan informasi publik;
b.
pelayanan konsultasi;
c.
pelayanan audiensi;
d.
pelayanan pengaduan; dan/atau
e.
pelayanan administratif lainnya yang disediakan oleh BGN.
(4)
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan melalui:
a.
tatap muka;
b.
surat secara fisik;
c.
surat elektronik;
d.
layanan telepon;
e.
situs web dan/atau aplikasi pelayanan digital; dan/atau
f.
media sosial resmi.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan PPT secara ex officio dikoordinasikan oleh Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan PPT di lingkungan BGN.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan pelayanan dalam penyelenggaraan PPT;
b.
pengoordinasian dan penjaminan kualitas pelayanan dalam PPT sesuai dengan Standar Pelayanan;
c.
penyusunan dan penyediaan tata tertib penyelenggaraan PPT;
d.
penyusunan dan penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan Masyarakat secara terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional dalam penyelenggaraan PPT; dan
e.
pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan PPT.

Pasal 6

(1)
Pelaksana PPT terdiri atas:
a.
petugas administrasi;
b.
petugas operasional; dan
c.
unit kerja di lingkungan BGN.
(2)
Unit kerja di lingkungan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) pejabat dan/atau pegawai sebagai penghubung.
(3)
Pelaksana PPT dan tugas Pelaksana PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 7

(1)
Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi:
a.
penyediaan dan pengumuman informasi publik;
b.
pelayanan permintaan informasi publik; dan
c.
pelayanan pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik.
(2)
Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pemberian penjelasan dan/atau saran mengenai hal yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.

Pasal 9

Pelayanan audiensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berupa fasilitasi pertemuan resmi antara Pemohon dengan pejabat dan/atau unit kerja di lingkungan BGN.

Pasal 10

(1)
Pelayanan audiensi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan permohonan kepada Kepala.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pemohon;
b.
topik dan tujuan audiensi;
c.
waktu pelaksanaan audiensi; dan
d.
nomor kontak personel yang dapat dihubungi.

Pasal 11

Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d meliputi:
a.
pengaduan atas pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional; dan/atau
b.
pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan BGN.

Pasal 12

Pelayanan administratif lainnya yang disediakan oleh BGN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 13

Standar Pelayanan, proses bisnis, dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan PPT ditetapkan dengan Keputusan Kepala.

Pasal 14

(1)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
kepatuhan terhadap tingkat layanan;
b.
jumlah pelayanan;
c.
kualitas pelayanan; dan
d.
kepuasan Masyarakat.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Utama BGN.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan PPT dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan BGN.

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan PPT di lingkungan BGN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.