Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1.
Perguruan Tinggi Asing;
2.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3.
Badan Usaha Asing; dan
4.
Orang Asing.
b.
penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
c.
jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan dollar Amerika.

Pasal 3

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2)
Pengenaan tarif terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaga Pendidikan Formal, Kementerian Negara Riset dan Teknologi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Kementerian Negara Riset dan Teknologi dan Peneliti harus memenuhi syarat dan tata cara tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan ayat (1) huruf b dan lampiran angka II Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.