Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1956 Tentang Pemberian Uang Duka Atau Penghibur Kepada Janda Atau Ahli Waris Anggota Angkatan Perang yang Tewas Karena Keganasan Gerombolan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada janda atau ahli-waris seorang anggota Angkatan Perang yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan, atau yang tewas dalam menjalankan tugas-tugas pertempuran melawan gerombolan, atau yang tewas dalam kedudukan atau keadaan lainnya sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan, diberikan uang duka atau penghibur sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan dibayarkan sekaligus di samping lain-lain tunjangan yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 2

Pengeluaran uang duka atau penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.

Pasal 3

Menteri Pertahanan diberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.