Kepada janda atau ahli-waris seorang anggota Angkatan Perang yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan, atau yang tewas dalam menjalankan tugas-tugas pertempuran melawan gerombolan, atau yang tewas dalam kedudukan atau keadaan lainnya sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan, diberikan uang duka atau penghibur sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang akan dibayarkan sekaligus di samping lain-lain tunjangan yang diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.