Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, selanjutnya disingkat dengan Bapekan, berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2

(1)
Bapekan terdiri atas seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa orang anggota, yang harus memenuhi syarat-syarat setia kepada Republik Indonesia dari semenjak 17 Agustus 1945, jujur, cakap dan berprinsip.
(2)
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Bapekan terdiri dari pegawai-pegawai Negeri, anggota-anggota Angkatan Perang dan orang-orang partikelir.

Pasal 3

(1)
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Bapekan, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang seperti dimaksud pada .
(2)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Bapekan, mengangkat sumpah atau menyatakan janji dihadapan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menurut cara agamanya atau kepercayaannya.
(3)
Rumusan sumpah (janji) yang dimaksud pada ayat (2) di atas ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

Bapekan bertugas :
1.
melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik Pusat maupun daerah, terutama tentang dayaguna kegiatan-kegiatan yang sewajarnya dan tentang sesuainya kegiatan-kegiatan itu dengan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
2.
melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi;
3.
menyelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penyaluran dan penertiban penyelesaian yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengenai kegiatan-kegiatan aparatur negara;
4.
apabila yang tersebut dalam angka 3 tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Bapekan, maka pertimbangan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 5

Bidang tugas yang tersebut dalam di atas, meliputi semua pelaksanaan garis kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan semua aparatur negara termasuk badan-badan usaha, yayasan-yayasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga, yang langsung ataupun tidak langsung untuk seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara, dengan termasuk didalamnya tata cara kerja dan personilnya, baik sipil maupun militer.

Pasal 6

(1)
Bidang tugas yang tersebut dalam pasal- dan 5 di atas, ditujukan kepada usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.
(2)
Bidang tugas yang meliputi semua aparatur negara meliputi juga hubungan kerja sama, baik horizontal, maupun vertikal antara aparatur negara, termasuk didalamnya tata cara kerja, dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi.

Pasal 7

Bidang tugas yang meliputi semua personil aparatur negara, mengenai juga kesetiaannya terhadap negara, tata tertib kerja, kesungguhan kerja, kejujuran, kecakapan dan kesanggupan kerja sama, dengan tujuan untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi. BAB III. WEWENANG.

Pasal 8

Bapekan mempunyai wewenang, sebagai berikut :
1.
mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai sesuatu yang menghambat dayaguna dan pencerminan kewibawaan dalam pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang; pertimbangan itu mengenai saluran hukum atau saluran kebijaksanaan;
2.
mengajukan pertimbangan dari hasil tugas penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai segala usaha yang dapat mencapai dayaguna dan kewibawaan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
3.
menerima pengaduan yang langsung berasal dari rakyat dan/ atau petugas-petugas negara mengenai hal-hal yang merupakan hambatan dayaguna dan kewibawaan pelaksanaan kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan pula menerima buah fikiran rakyat dan/atau petugas negara mengenai usaha untuk mencapai dayaguna dan kewibawaan itu yang lebih tinggi.

Pasal 9

Tiap-tiap instansi termaksud pada berkewajiban memberi bantuan sepenuhnya kepada Bapekan dalam menjalankan tugasnya. BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 10

Bapekan mempunyai suatu secretariat.

Pasal 11

Personalia Bapekan dan Sekretariatnya diatur dalam Keputusan Presiden.

Pasal 12

Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

Segala pembiayaan untuk Bapekan dibebankan pada Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Belanja Negara.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.