Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
3.
Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
4.
Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
5.
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1)
DPRD mempunyai fungsi:
a.
legislasi;
b.
anggaran; dan
c.
pengawasan.
(2)
Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
(3)
Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah.
(4)
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
(5)
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Pasal 3
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.
membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah;
b.
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
d.
mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.
memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui gubernur.
(2)
Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota.
(3)
Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Anggota DPRD yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama.
(5)
Dalam hal terdapat anggota DPRD yang baru tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama, masa jabatan anggota DPRD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama.
(6)
Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.
Pasal 5
(1)
Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi.
(2)
Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.
(3)
Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh hakim senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi.
(4)
Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.
(6)
Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
Pasal 6
(1)
Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4), yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
(2)
Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
(3)
Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
Pasal 7
(1)
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam dan , didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2)
Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama:
a.
Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”;
b.
Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c.
Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d.
Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3)
Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, anggota DPRD menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji.
Pasal 8
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 9
DPRD mempunyai hak:
a.
interpelasi;
b.
angket; dan
c.
menyatakan pendapat.
Pasal 10
Anggota DPRD mempunyai hak:
a.
mengajukan rancangan peraturan daerah;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih;
e.
membela diri;
f.
imunitas;
g.
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h.
protokoler; dan
i.
keuangan dan administratif.
Pasal 11
(1)
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diusulkan oleh:
a.
paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b.
paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh lima) orang;
c.
paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
d.
paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
(2)
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 111 pasal. Masuk untuk akses penuh.