Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 1971 Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/37