Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.