Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas Sebagaimana yang Dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1970 (l.n. Tahun 1970 Nomor 27; T.l.n. Nomor 2932) Jo. Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (l.n.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Batas waktu penyesuaian sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 27; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2932) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 1971.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.