Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal Antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (framework Agreement On Trade and Investment Between The Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and The Ministry of National Planning and Economic Development of The Republic of The Union of Myanmar)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 April 2013 di Nay Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia Bahasa Myanmar dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Myanmar, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.