Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Menyediakan Dana-dana Kepada Bank Negara Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mempergunakan uang sejumlah f 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, dengan keterangan, bahwa jumlah tersebut akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan.

Pasal 2

1.
Promes-promes perbendaharaan tersebut, yang oleh Bank Negara Indonesia dapat dipergunakan hanya jika diperlukan, akan disimpan di Javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.
2.
Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut oleh Bank Negara Indonesia harus dikembalikan.
3.
Untuk jumlah berupa promes-promes perbendaharaan ini, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2 %) setiap tahun.

Pasal 3

Menteri Keuangan diminta serta diberi kuasa supaya, dalam merencanakan bagian anggaran 4A tahun-anggaran 1950, memperhatikan pengeluaran ini dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Juli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN SJ AFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO.