Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b.
penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
c.
penetapan standar rehabilitasi sosial;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
g.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h.
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.270 -8
Pasal 19
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 20
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
(1)
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial.
(2)
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial.
(3)
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial.
Pasal 24
(1)
Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat.
(2)
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 27
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 29
(1)
Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Akses Terbatas
Anda melihat 30 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.