Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-
Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.