Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 179 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perkreditan/tabungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan, selanjutnya disebut B.P.U. Perkreditan/Tabungan, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan/tabungan, sebagai dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2)
Perusahaan negara dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 1961;
b.
dan perusahaan negara dalam lapangan perkreditan dan tabungan lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Keuangan;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan;
d.
"Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam ayat (2);
e.
"Direksi" ialah Direksi perusahaan dimaksud dalam ayat (2). Tempat kedudukan.

Pasal 3

B.P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan Kewajiban.

Pasal 4

Tugas B.P.U. ialah mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam ayat (2). Keanggotaan.

Pasal 5

(1)
B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 anggota.
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketiga B.P.U.
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Pasal 6

Anggota B.P.U. adalah warga-negara Indonesia.

Pasal 7

(1)
Antara anggota B.P.U., demikian juga antara anggota B.P.U. dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. Anggota B.P.U. tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 8

(1)
Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memperhatikan anggota B.P.U., meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari Peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota B.P.U. yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota B.P.U. yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota B.P.U. yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata tertib.

Pasal 9

(1)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
B.P.U. mengangkat dan memberhentikan, pegawai B.P.U. menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tanggung Jawab.

Pasal 10

(1)
B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan, anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya B.P.U. bertanggung-jawab kepada Menteri. Hubungan B.P.U. dengan Perusahaan dibawahnya.

Pasal 11

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam dan , B.P.U. menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antarperusahaan dengan B.P.U.
(2)
Keputusan B.P.U. dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
B.P.U. mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan B.P.U. dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.
(2)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota B.P.U., baik bersama maupun sendiri berhak:
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi.
(3)
B.P.U. berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi.
(4)
B.P.U. berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(5)
B.P.U. berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(6)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya B.P.U. berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.

Pasal 13

(1)
B.P.U. menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U. dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)
Untuk dapat melakukan tindakan dan tindakan hukum tersebut dibawah ini, maka Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari B.P.U. ialah:
a.
mendirikan atau menutup kantor cabang atau kantor perwakilan di dalam negeri;
b.
mengadakan perjanjian yang mengikat Perusahaan untuk masa lebih dari 3 tahun;
c.
memperoleh atau memindahtangankan barang-barang gerak Perusahaan yang bernilai lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan dalam suatu peraturan B.P.U.;
d.
memperoleh, memindahtangankan atau memberatkan barang-barang tak gerak Perusahaan;
e.
mengadakan perjanjian kredit yang jumlahnya untuk tiap cabang melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
f.
mengadakan perjanjian yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;
g.
mengadakan perubahan dalam tingkat bunga;
h.
menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan.

Pasal 14

Pembiayaan B.P.U. dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran.

Pasal 15

Pembubaran B.P.U. dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III. Ketentuan Penutup.

Pasal 16

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.