Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/24/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pusat Informasi Pasar Uang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Informasi Pasar Uang, yang selanjutnya disebut PIPU, adalah suatu sistem otomasi yang menyediakan informasi yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar uang Rupiah dan valuta asing serta informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan dan Bank Indonesia;
2.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Anggota PIPU adalah Bank yang memasok data ke dalam PIPU;
4.
Pelanggan PIPU adalah semua pihak, selain Anggota PIPU, yang telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia untuk menggunakan informasi PIPU;
5.
Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai penggunaan PIPU antara Bank Indonesia dengan Pelanggan PIPU dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
Bank wajib menjadi Anggota PIPU.
Pasal 3
(1)
Pihak yang akan menjadi Pelanggan PIPU mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui oleh Bank Indonesia, calon Pelanggan PIPU wajib menandatangani Perjanjian.
Pasal 4
(1)
Bank Indonesia menyelenggarakan PIPU berdasarkan masukan data pasar uang Rupiah dan valuta asing yang dipasok oleh Anggota PIPU dan Bank Indonesia yang diolah secara elektronis untuk menghasilkan keluaran PIPU secara harian.
(2)
Keluaran PIPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi informasi mengenai aktivitas transaksi pasar uang dan informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan yang merupakan hasil pemrosesan PIPU terhadap data yang dipasok oleh Anggota PIPU dan Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bank Indonesia mengenakan biaya atas penggunaan layanan PIPU terhadap Anggota PIPU dan Pelanggan PIPU.
(2)
Pengenaan biaya PIPU terhadap Anggota PIPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Anggota PIPU yang bersangkutan.
BANK INDONESIA bersangkutan di Bank Indonesia.
(3)
Pengenaan biaya PIPU terhadap Pelanggan PIPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui transfer dari Pelanggan PIPU yang bersangkutan ke rekening di Bank Indonesia.
Pasal 6
Anggota PIPU dan Pelanggan PIPU berhak memperoleh informasi pasar uang dan informasi lainnya yang terkait dengan pasar keuangan dari PIPU.
Pasal 7
(1)
Anggota PIPU wajib menyampaikan data kepada Bank Indonesia melalui PIPU secara lengkap dan benar pada setiap hari kerja.
(2)
Data yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi data antara lain:
a.
transaksi pasar uang;
b.
transaksi devisa;
c.
perdagangan surat berharga pasar uang di pasar sekunder;
d.
simpanan dana pihak ketiga; dan
e.
penyaluran dana bank.
(3)
Penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan segera setelah terjadinya transaksi.
(4)
Anggota PIPU wajib mengkoreksi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jika atas data dimaksud terdapat kesalahan.
(5)
Penyampaian dan pengkoreksian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan waktu penyampaian dan
pengkoreksian
BL 100 PBI (A4B) - 10r-8-69-BT
BANK INDONESIA
pengkoreksian data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(6)
Dalam hal PIPU pada Anggota PIPU mengalami gangguan dan atau kerusakan pada sistem dan atau jaringan maka penyampaian dan pengkoreksian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara manual pada hari yang sama.
Pasal 8
Pelanggan PIPU wajib mematuhi isi Perjanjian.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia dapat melakukan pengembangan PIPU yang mencakup data, informasi dan atau teknologi.
(2)
Pengembangan PIPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain atas persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 10
Anggota PIPU dan Pelanggan PIPU yang akan mengubah akses PIPU wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 11
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Anggota PIPU dan Pelanggan PIPU.
Pasal 12
Bank Indonesia mengenakan sanksi terhadap Anggota PIPU dan Pelanggan PIPU yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 13
Pengenaan sanksi bagi Anggota PIPU yang melakukan pelanggaran atas kewajiban penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e diatur sebagai berikut:
a.
Anggota PIPU yang tidak menyampaikan data sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari.
b.
Anggota PIPU yang menyampaikan data secara tidak benar, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kesalahan dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari.
Pasal 14
Pengenaan sanksi bagi Anggota PIPU yang melakukan pelanggaran atas kewajiban penyampaian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h diatur sebagai berikut:
a.
Anggota PIPU yang tidak atau terlambat menyampaikan data sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi dan sebanyak-banyaknya
sebesar.
BL. 100 PBI (A6) - 10/7-5-99-BT
BANK INDONESIA sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari;
b.
Anggota PIPU yang menyampaikan data secara tidak benar atau tidak lengkap dan atau terlambat menyampaikan koreksi data, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap kesalahan atau ketidaklengkapan dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per hari.
Pasal 15
(1)
Bank yang tidak bersedia menjadi Anggota PIPU sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pemanggilan pengurus bank;
c.
kewajiban membayar.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
Sanksi teguran tertulis dikenakan terhadap Bank yang tidak bersedia menjadi Anggota PIPU.
b.
Dalam hal Bank dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kalender tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan pemanggilan terhadap pengurus Bank yang bersangkutan.
c.
Dalam hal Bank dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kalender tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia mengenakan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank yang bersangkutan sebesar biaya PIPU 1 (satu) bulan secara terus menerus setiap bulan selama Bank belum menjadi Anggota PIPU.
Pasal 16
(1)
Pelanggan PIPU yang tidak melakukan pembayaran biaya PIPU dikenakan sanksi BI. 100 PBI (AMB) - 10 r - 8 - 99 - BT
BANK INDONESIA
sanksi berupa:
a.
kewajiban membayar dan teguran tertulis;
b.
pencabutan keikutsertaan sebagai Pelanggan PIPU.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
Sanksi kewajiban membayar dan teguran tertulis dikenakan terhadap Pelanggan PIPU yang tidak melakukan pembayaran biaya PIPU sesuai batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
b.
Dalam hal Pelanggan PIPU dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kalender tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan pencabutan keikutsertaan sebagai Pelanggan PIPU.
Pasal 17
(1)
Bank yang belum menjadi Anggota PIPU sampai dengan tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menjadi Anggota PIPU sebagaimana dimaksud dalam dengan menyampaikan pernyataan kesediaan menjadi Anggota PIPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Bank dinyatakan tidak bersedia menjadi Anggota PIPU apabila setelah lewat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tidak menyampaikan pernyataan kesediaan menjadi Anggota PIPU.
Pasal 18
(1)
Pelanggan PIPU sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini wajib memperbaharui Perjanjian yang masih berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam
BANK INDONESIA
(2)
Dalam hal Pelanggan PIPU tidak melakukan pembaharuan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan pencabutan keikutsertaan sebagai Pelanggan PIPU.
Pasal 19
Pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 20
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
1.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/19/KEP/DIR tanggal 10 Mei 1994 tentang Pusat Informasi Pasar Uang;
2.
ayat (3) dan ayat (4) dan Peraturan Bank Indonesia No.3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 17 November 2003.
Ditetapkan bl. 100 PBI (A4S) - 10 r - 8 - 99 - BT
BANK INDONESIA
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.