Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
c.
penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
d.
pembinaan teknis sistem akuntansi;
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g.
pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
i.
pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
j.
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
k.
pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah;
l.
pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
m.
pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
n.
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
o.
pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
p.
pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
q.
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r.
pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
c.
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
d.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
e.
Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga, kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi dan pengelolaan kinerja;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d.
pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja;
e.
pengelolaan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta protokoler pimpinan;
f.
penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan; dan
g.
penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d.
Subbagian Penilaian Kinerja.

Pasal 8

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, budaya organisasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), urusan kebendaharaan, pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan, melakukan pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha, kehumasan, protokoler pimpinan, dan pelaksanaan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta monitoring dan evaluasi pemenuhan sarana prasarana.
(4)
Subbagian Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja, penyusunan 'dan pelaporan analisis beban kerja, serta koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan.

Pasal 9

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b.
penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
d.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
e.
penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
f.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
g.
pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
i.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review);
j.
penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat;
k.
pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
l.
penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).

Pasal 11

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA;
b.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB;
c.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC; dan
d.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID.

Pasal 12

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melaksanakan pengesahan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative) yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah, investasi pemerintah, pinjaman, kredit program, dana transfer, dan pelaksanaan anggaran daerah, serta melaksanakan Kajian Fiskal Regional, analisis kinerja anggaran belanja daerah, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional;
b.
penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah;
c.
penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
d.
penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
e.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer di daerah;
f.
pelaksanaan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah;
g.
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran daerah;
h.
pengoordinasian Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; dan
i.
pengoordinasian pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.

Pasal 15

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA;
b.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIB; dan
c.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC.

Pasal 16

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan Kajian Fiskal Regional, melakukan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pelaksanaan anggaran belanja daerah, investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program, melakukan monitoring dan evaluasi dana transfer, investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program, melakukan koordinasi pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan, koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah, serta melakukan analisis dan penyusunan laporan pembinaan pelaksanaan anggaran daerah yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 17

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melakukan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melaksanakan penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat;
b.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah pusat;
c.
pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung lainnya;
d.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah daerah;
f.
pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;
g.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
h.
penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (L KPK TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP);
i.
penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil);
j.
penyiapan bahan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics);
k.
penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah;
l.
penyiapan bahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah;

Menampilkan 18 dari 78 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.