Justisio

Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyelanggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
3.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi.
6.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Menteri melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
1.
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
2.
Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
b.
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai rincian daerah penerima pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dalam bentuk dukungan manajemen terhadap bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam , GWPP melakukan:
a.
sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
b.
penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program dekonsentrasi; dan
c.
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Pasal 5

(1)
Dalam menyelenggarakan dekonsentrasi, GWPP berwenang menetapkan pengelola keuangan dekonsentrasi.
(2)
Pengelola keuangan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang; dan
b.
bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan.

Pasal 6

Penetapan pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.

Pasal 7

Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, GWPP menetapkan penggantian pengelola keuangan dan disampaikan kepada:
a.
Menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.

Pasal 8

Petunjuk teknis penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP, Menteri menugaskan direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi untuk melakukan koordinasi dengan GWPP yang mendapat pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang transmigrasi.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi dengan kegiatan penyampaian:
a.
arah kebijakan; dan
b.
rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

Pasal 10

(1)
Gubernur menyusun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3)
Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 11

(1)
Menteri menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
(2)
Tugas Pembantuan kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi lingkup antardaerah kabupaten/kota.
(3)
Tugas Pembantuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi lingkup daerah kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan mengenai rincian daerah penerima penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
b.
bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
(2)
Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b.
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
c.
pembangunan kawasan transmigrasi;
d.
fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
e.
pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f.
pengembangan kawasan transmigrasi.
(3)
Bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b.
perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
c.
pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi;
d.
pengembangan produk unggulan transmigrasi;
e.
promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi; dan
f.
pemberdayaan masyarakat transmigrasi.

Pasal 13

Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam , gubernur dan/atau bupati/wali kota melakukan:
a.
sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
b.
penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan
c.
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Pasal 14

(1)
Dalam menyelenggarakan Tugas Pembantuan, gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan pengelola keuangan kepada Menteri melalui direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
(2)
Pengelola keuangan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang; dan
b.
bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan.
(3)
Pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Penetapan pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada:
a.
Menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.

Pasal 16

Dalam hal pengelola keuangan berjalan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/wali kota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada:
a.
Menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; dan
b.
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan.

Pasal 17

Petunjuk teknis penyelenggaraan Tugas Pembantuan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)
Dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri menugaskan direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati/wali kota.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian:
a.
arah kebijakan; dan
b.
rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Pasal 19

(1)
Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Laporan kepada dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah dalam dokumen yang terpisah.
(3)
Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
(4)
Gubernur melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(5)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat aspek:
a.
manajerial; dan
b.
akuntabilitas.
(2)
Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perkembangan realisasi penyerapan dana;
b.
pencapaian target keluaran;
c.
kendala yang dihadapi; dan
d.
saran tindak lanjut.
(3)
Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan.
(4)
Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan keuangan dan barang milik negara.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran.

Pasal 21

(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Sekretaris Jenderal untuk pembinaan administrasi keuangan;
b.
direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk pembinaan teknis; dan
c.
Inspektur Jenderal untuk pengawasan fungsional atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(3)
GWPP melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
(5)
Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk tahun berikutnya.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 233); dan
b.
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 315), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.