Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2.
Kementerian Negara selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga adalah Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9.
Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan yang Dibiayai Dengan SBSN yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban rupiah murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN sebelum diterbitkan SBSN.
10.
Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
11.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
12.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
13.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
14.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM UP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, yang dananya dipergunakan sebagai uang persediaan untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
15.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM TUP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk, karena kebutuhan dananya melebihi dari pagu uang persediaan yang ditetapkan.
16.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan SBSN yang selanjutnya disingkat SPM GUP SBSN adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
17.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil SBSN yang selanjutnya disingkat SPM GUP Nihil SBSN adalah SPM penggantian uang persediaan Nihil yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
18.
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM LS SBSN adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
19.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM.
20.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
21.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
22.
DJPB adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
23.
DJPPR adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
24.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
25.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
26.
Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disebut SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
27.
Periode Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Periode Akhir TA adalah waktu penyediaan dana untuk penggantian beban APBN yang dibiayai melalui SBSN yang dilakukan setelah berakhirnya jadwal waktu penerbitan (lelang SBSN) pada setiap tahun.
28.
Reklasifikasi adalah proses pengelompokkan kembali satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan.
29.
Dashboard BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh data rekening, melakukan tata usaha dan transaksi secara elektronik.
30.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
a.
Pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
b.
Penghentian sementara pembayaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN.
c.
Perlakuan atas pekerjaan dari kegiatan yang dibiayai dengan SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pasal 3

(1)
Anggaran kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pengalokasian anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan melalui:
a.
Pembiayaan Pendahuluan; atau
b.
Reksus.

Pasal 5

Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN sebelum dilakukan penerbitan SBSN.

Pasal 6

Terhadap pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.

Pasal 7

Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan mekanisme berikut:
a.
Terhadap penerbitan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN, KPPN:
1.
menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2.
menyampaikan SPB SBSN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPB dengan dilampiri salinan SP2D yang bersangkutan, paling lambat hari kerja berikutnya dengan menggunakan sarana faksimil dan/atau surat elektronik (e-mail).
b.
Berdasarkan SPB SBSN dan salinan SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah, paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan sebagai dasar penerbitan SBSN.
c.
Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada huruf b, DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN sesuai dengan jadwal penerbitan berikutnya:
1.
setelah menerima surat permintaan penggantian dana; atau
2.
waktu lain sesuai dengan permintaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
d.
Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN ke Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, DJPPR sebagai dasar dilakukannya permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN.
e.
DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan pemberitahuan penggantian dana kepada DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bagian dari permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN.
f.
DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.

Pasal 8

Penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam pada Periode Akhir TA dilakukan melalui mekanisme berikut:
a.
Berdasarkan SPB SBSN dan salinan SP2D yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat dan menyampaikan surat permintaan penggantian dana kepada DJPPR c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah paling lambat hari kerja terakhir tahun anggaran berjalan.
b.
Berdasarkan surat permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud huruf a, DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan kepada DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara surat permintaan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi SBSN sebesar nilai dalam surat permintaan penggantian dana.
c.
DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan Reklasifikasi penerimaan SBSN menjadi SBSN sebagai penerimaan penggantian dana.
d.
DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan informasi kepada DJPPR atas telah dilakukannya Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c.

Pasal 9

(1)
Atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, KPA membuat daftar rekapitulasi realisasi

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.