Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 Tentang Laporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau Bangunan.
(2)
Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.
(3)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, nomor dan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan yang memperoleh hak, serta tanggal dan jumlah setoran.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutanya.
Pasal 2
Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.