Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
e.
Badan Geologi;
f.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g.
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
d.
kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi.
(2)
Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3)
Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi.

Pasal 4

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
b.
jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
c.
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
d.
bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(2)
Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Pasal 5

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
b.
jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah kerja panas bumi;
c.
jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat memenuhi kewajiban membayar harga dasar data wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
d.
komitmen eksplorasi dari pemegang Izin Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan;
e.
komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
f.
Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.
(2)
Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa per bantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
(2)
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3)
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e berupa jasa per bantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah.
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.
pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f yang berasal dari:
a.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
1.
jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
2.
jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.
b.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
c.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3)
Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi jasa:
a.
pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
b.
pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi;
c.
pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi;
d.
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
e.
Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 10

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 198 pasal. Masuk untuk akses penuh.