Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
5.
Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
6.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
7.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
8.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.
9.
Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
10.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
11.
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
12.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.
13.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:
a.
kebijakan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan.
(2)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional.
(3)
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
a.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Pasal 4

(1)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.
(2)
Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 2012, No.186 4
(3)
Dalam menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.

Pasal 5

(1)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
(2)
Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3)
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam , Menteri menyelenggarakan kegiatan:
a.
pendaftaran;
b.
penetapan kuota haji;
c.
penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH;
d.
bimbingan Jemaah Haji;
e.
pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;
f.
pelayanan administrasi dan dokumen haji;
g.
pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
h.
pelayanan akomodasi dan konsumsi;
i.
pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
j.
perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan
k.
koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 7

(1)
Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3)
Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.
(4)
Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri.

Pasal 8

(1)
Selain Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Warga Negara Asing dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran, dengan ketentuan:
a.
wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji; dan
b.
wajib mempunyai izin tinggal sementara paling sedikit 6 (enam) bulan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan telah memiliki izin tinggal sementara dapat melaksanakan Ibadah Haji dari negara yang bersangkutan.
(2)
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)
Dalam hal di negara tempat tinggal Warga Negara Indonesia tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan 2012, No.186 6 kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara terdekat.
(4)
Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melaporkan Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Haji kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Pasal 10

(1)
Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2)
Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
(3)
Menteri menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan:
a.
proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi; dan/atau
b.
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap provinsi.
(4)
Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
a.
proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota; dan/atau
b.
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota.

Pasal 11

(1)
Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh Menteri.
(2)
Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran.
(3)
Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(4)
Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya besaran BPIH oleh Presiden. # 7 2012, No.186

Pasal 12

BPIH sebagaimana dimaksud dalam termasuk biaya:
a.
transportasi;
b.
akomodasi dan konsumsi;
c.
layanan umum; dan
d.
hidup di Arab Saudi.

Pasal 13

(1)
BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum nasional yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.
(3)
Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memperoleh rekomendasi dari lembaga yang menangani jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memiliki layanan yang bersifat nasional.
(4)
BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(5)
Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan langsung untuk membiayai operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 14

(1)
Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2)
Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik haji;
b.
bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan
c.
bimbingan kesehatan. 2012, No.186 8

Pasal 15

(1)
Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.
(2)
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a.
pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah Haji sesuai dengan syariat Islam; dan
b.
pengalaman melakukan Ibadah Haji.
(3)
Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.
(4)
Bimbingan Jemaah Haji yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip nirlaba.

Pasal 16

(1)
Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf e di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2)
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.
(4)
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.

Pasal 17

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Pasal 18

(1)
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam dibantu oleh petugas haji yang menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji. # 9 2012, No.186
(2)
Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aparatur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah, dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
(3)
Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam:
a.
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(4)
Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Dalam menetapkan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6)
Selain petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(7)
Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.
(8)
Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberikan orientasi dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19

Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), serta ayat (3) dan ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 20

(1)
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam huruf f diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi.
(2)
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk asrama haji. 2012, No.186 10
(3)
Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang diperlukan.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian wajib memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor Jemaah Haji.

Pasal 21

(1)
Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan oleh pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan penetapan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta kepentingan nasional.
(2)
Penetapan pelaksana transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
spesifikasi alat angkut;
c.
kapasitas penumpang;
d.
biaya angkutan; dan
e.
jangka waktu.
(3)
Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi udara dan moda transportasi darat.

Pasal 22

(1)
Menteri menetapkan moda transportasi udara untuk pengangkutan Jemaah Haji.
(2)
Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.
(3)
Persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.