Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1974 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974 Kepada Tahun Anggaran 1974/1975

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974 sebesar Rp. 58.471.722.798,85 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1973,

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubk Indonesia.