Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Eksploitasi dan Industri Hutan I (pt. Inhutani I)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp288.329.558.421,52 (dua ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah lima puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing- masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.