Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948 Tentang Menghitung Ternak dalam Tahun 1948

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

yang dimaksudkan dengan ternak dalam peraturan ini ialah: kuda, kerbau, kambing, domba dan sapi, selainnya sapi dari perusahaan susu.

Pasal 2

Pada tanggal 14 Agustus 1948, diseluruh daerah yang dikuasai Pemerintah Republik Indonesia di Jawa, diadakan perhitungan ternak.

Pasal 3

Tiap-tiap penduduk yang mempunyai atau memelihara ternak pada tanggal 18 Agustus 1948, diwajibkan memberi keterangan dengan lisan atau tertulis kepada Lurah/Kepala Rukun Tetangga/orang-orang yang ditunjuk oleh mereka, tentang banyak dan jenisnya ternak, keterangan-keterangan mana lalu dimasukkan dalam daftar contoh A yang terlampir dalam peraturan ini, dan sesudahnya lalu dikirimkan kepada Kaonderan (Kecamatan) selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 1948.

Pasal 4

Kantor Kaoderan (Kecamatan) memeriksa daftar contoh A dan mengisi daftar contoh B, serta mengambil turunan dari daftar-daftar tersebut.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada tanggal 23 agustus 1948, oleh Kantor Kecamatan, selembar dari daftar A.B. dikirimkan kepada kawedanan yang bersangkutan.

Pasal 6

Kantor Kawedanan memeriksa dan mengambil keturunan daftar contoh A.B. dan sesudahnya sehelai dari daftar contoh A.B. dikirimkan kepada Dokter Hewan Kabupaten yang bersangkutan, atau jikalau didaerah itu tidak ada Dokter Hewan Kabupaten yang bersangkutan, atau jikalau didaerah itu tidak ada Dokter Hewan Kabupaten langsung kepada Dokter hewan Kepala Daerah yang bersangkutan, dan sehelai daftar contoh B lainnya dikirimkan kekantor Kabupaten yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Agustus 1948.

Pasal 7

Dokter Hewan Kabupaten setelah memeriksa daftar contoh A dan B yang diterimanya dari kawedanan-kawedanan, lalu mengirimkan dua daftar tersebut kepada Dokter Hewan Kepala Daerah yang bersangkutan, dalam waktu selambat-lambatnya dua hari setelah daftar tersebut diterima dari kawedanan.

Pasal 8

Oleh dokter Kepala Daerah, daftar-daftar contoh A dan B setelah diperiksa dan dibuat salinan dari daftar contoh A, lalu dikumpulkan menurut daftar contoh C untuk seluruh daerah, yang diperinci menurut kecamatan, dan sesudahnya dengan rangkap dua selambat-lambatnya pada tanggal 7 September 1948 harus sudah dikirimkan keKantor Inspeksi yang bersangkutan, sedang daftar contoh A yang asli dikirimkan kembali kepada Desa yang bersangkutan, dengan perantaraan Kawedanan.

Pasal 9

Oleh Inspektur Jawatan Kawedanan, setelah daftar contoh C diperiksa, selambat-lambatnya dalam 5 hari sesudah daftar tersebut diterima, sehelai dari daftar contoh C itu dikirimkan kekantor Pusat Jawatan Kehewanan.

Pasal 10

Dalam waktu tiga minggu sesudah tanggal 18 Agustus 1948 didalam sekurang-kurangnya sebuah desa pada tiap-tiap kawedanan diadakan perhitungan pengawasan (controlie-telling) terhadap kuda, sapi dan kerbau, yang dilakukan oleh Dokter Hewan Kabupaten atau pegawai yang ditunjuk oleh dokter Hewan Kabupaten dan jikalau tidak ada Dokter Hewan Kabupaten oleh Dokter Hewan Kepala Daerah.

Pasal 11

Desa-desa dimana perhitungan pengawasan itu akan diadakan, ditentukan oleh Dokter Hewan Kepala daerah dengan persetujuan Residen yang bersangkutan.

Pasal 12

Kepada rakyat didesa-desa termaksud dalam pasal ini, oleh Pamong Praja akan diberitahukan waktu dan tempatnya dimana perhitungan pengawasan akan dilakukan.

Pasal 13

Pemelihara atau yang mempunyai Hewan: kuda, sapi, dan kerbau dalam desa termaksud , diwajibkan membawa hewan-hewan tersebut pada waktu dan tempat ditentukan menurut .

Pasal 14

Hasil perhitungan pengawasan oleh Dokter Hewan Kabupaten atau pegawai yang ditunjukkannya, atau jikalau tidak ada Dokter Hewan Kabupaten, oleh pegawai yang ditunjuk oleh Dokter Hewan Kepala Daerah, dimasukkan dalam contoh B, tertulis dengan tinta merah, dengan dimasukkan juga angka-angka yang didapat dari desa menurut perhitungan pada tanggal 18 agustus 1948 sebagai perbandingan, ditulis dengan tinta hitam disertai dengan keterangan-keterangan singkat perbedaan antara kedua angka perhitungan tersebut.

Pasal 15

Daftar-daftar perhitungan termaksud dalam oleh dokter Hewan Kabupaten atau jikalau tidak ada oleh pegawai yang ditunjuk oleh Dokter Hewan Kepala Daerah, dikirimkan kekantor Inspeksinya dengan perantaraan Dokter Hewan Kepala Daerah, dalam waktu 14 hari sesudah perhitungan pengawasan yang terakhir selesai.

Pasal 16

Barang dengan dengan sengaja:
a.
tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam dan itu;
b.
dalam memenuhi kewajiban termaksud dalam , memberi keterangan yang tidak benar; dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500,-(Lima ratus rupiah) dan hewan tidak didaftarkan itu dapat dirampas.

Pasal 17

(1)
Perbuatan yang termaksud dalam dianggap sebagai pelanggaran.
(2)
Terhadap Badan-badan, yang dituntut dan dihukum ialah pengurus dari badan-badan tersebut.

Pasal 18

Yang dapat menyelidiki atau mengusut pelanggaran-pelanggaran dalam pasal ini ialah:
a.
Pegawai yang pada umumnya diwajibkan menyelidiki dan mengusut kejahatan;
b.
Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Kehewanan.

Pasal 19

Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang menghitung ternak dalam tahun 1948" dan mulai berlaku pada waktu diumumkan. Diumumkan pada tanggal 9 Juli 1948. Wakil Sekretaris Negara, RATMOКО.