Oleh dokter Kepala Daerah, daftar-daftar contoh A dan B setelah diperiksa dan dibuat salinan dari daftar contoh A, lalu dikumpulkan menurut daftar contoh C untuk seluruh daerah, yang diperinci menurut kecamatan, dan sesudahnya dengan rangkap dua selambat-lambatnya pada tanggal 7 September 1948 harus sudah dikirimkan
keKantor Inspeksi yang bersangkutan, sedang daftar contoh A yang asli dikirimkan kembali kepada Desa yang bersangkutan, dengan perantaraan Kawedanan.