Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing the Islamic Development Bank di Jeddah.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp117.498.312.243,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) atau setara dengan ID7.736.853,95 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) atau setara dengan ID7.736.853,95 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tiga islamic dinar sembilan puluh lima sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.