Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat;
2.
Sumber air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah;
3.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak;
4.
Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
5.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya;
6.
Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya;
7.
Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air didalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier;
8.
Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi;
9.
Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;
10.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;
11.
Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama;
12.
Pemberian air irigasi adalah penyaluran alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuarter;
13.
Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian;
14.
Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu;
15.
Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi;
16.
Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
17.
Forum koordinasi daerah irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan ir
19.
Waduk lapangan atau embung adalah tempat/wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan;
20.
Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah luas areal pelayanan;
21.
Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi;
22.
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik;
23.
Pengamanan jaringan irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;
24.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;
25.
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi;
26.
Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventarisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan aset irigasi, dan evaluasi;
27.
Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi;
28.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah dan atau pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
29.
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak, wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya;
30.
Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
33.
Daerah pengaliran sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah;
34.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
35.
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumberdaya air;
36.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi;
37.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Kabupaten/Kota;
38.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
39.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Pasal 2

Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Pasal 3

Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya.

Pasal 4

Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan dengan menempatkan perkumpulan petani pemakai air sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk mencapai yang dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Pasal 5

(1)
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang.
(3)
Penyelenggaraan pengelolaan irigasi dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal.

Pasal 6

(1)
Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, guna menunjang peningkatan pendapatan petani.
(2)
Dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan petani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengantisipasi modernisasi pertanian dan diversifikasi usaha tani dengan dukungan penyediaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.
(3)
Untuk mendukung keandalan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan dengan membangun waduk dan atau waduk lapangan, mengendalikan kualitas air, jaringan drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air pembuangan/drainase.

Pasal 7

(1)
Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam perencanaan, pembangun-an, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan pembiayaan jaringan irigasi.
(2)
Petani pemakai air dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air sampai tingkat daerah irigasi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan daerah irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan.
(3)
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai keperluan, Bupati/Walikota membentuk komisi irigasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(4)
Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai fungsi membantu Bupati/Walikota dalam peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama pada bidang penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan untuk keperluan lainnya serta merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi.

Pasal 8

Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air yang berbadan hukum dilakukan secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan.
(2)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan wilayah kerja perkumpulan petani pemakai air dilakukan pada tingkat daerah irigasi atau sebagian daerah irigasi.
(3)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.

Pasal 10

Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya.

Pasal 11

Apabila berdasarkan audit pengelolaan irigasi perkumpulan petani pemakai air dinyatakan gagal dalam pengelolaan irigasi yang telah diserahkan, maka pengelolaan irigasi diambil kembali oleh Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam berita acara.

Pasal 12

Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penguatan dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Pemerintah Daerah atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitasi kepada perkumpulan petani pemakai air, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3)
Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan perkumpulan petani pemakai air yang menyebabkan tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi, maka Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian per-masalahan perkumpulan petani pemakai air tersebut.
(4)
Pemerintah Daerah menetapkan Kebijakan Daerah berdasarkan Kebijakan Nasional sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya kepada perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan. Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan kepentingan usaha lainnya. Hak guna air irigasi diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 15

(1)
Hak guna air diberikan dalam bentuk izin pengambilan air.
(2)
Izin pengambilan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya.
(3)
Pemegang izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat menggunakan jaringan irigasi yang telah ada.

Pasal 16

Pengaturan dan penetapan izin pengambilan air irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan tetap memperhatikan keperluan lainnya.
(2)
Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah mengusahakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi.

Pasal 18

(1)
Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh komisi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya sesuai dengan hak guna air irigasi yang telah ditentukan dan kebutuhan air irigasi yang diperlukan.
(2)
Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(3)
Penyediaan air irigasi berdasarkan Perencanaan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air, dan khusus untuk penyediaan air irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi multiguna ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Penyediaan air untuk mengatasi kekurangan air pada lahan pertanian tertentu dapat diupayakan dengan pompanisasi sesuai hak guna air yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.