Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
2.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

Pasal 2

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
(4)
Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Pasal 3

(1)
Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam , kepada penyelenggara Program Jaminan 2013, No.228 4 Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2)
Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.