Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Danatau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/ misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
4.
Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
5.
Pejabat Diplomatik dan Pejabat Konsuler yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Diplomatik adalah pejabat perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler negara asing yang memiliki status diplomatik yang dibuktikan dengan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
6.
Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler setingkat counsellor ke atas.
7.
Azas Timbal Balik adalah azas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.
8.
Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.
9.
Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia.
10.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
14.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
15.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud.

Pasal 2

(1)
Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2)
Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
(4)
Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

(1)
Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam harus digunakan untuk keperluan:
a.
pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing;
b.
kantor Perwakilan Negara Asing;
c.
pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau
d.
kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.
(2)
Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan:
a.
menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing;
b.
diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia;
c.
prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;
d.
berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
e.
berkewarganegaraan asing.
(3)
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.
(4)
Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
(5)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Pasal 5

(1)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang oleh Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(2)
Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan mengacu pada jumlah Pejabat Diplomatik, tugas, fungsi, dan kebutuhan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya.

Pasal 6

Terhadap impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas:
a.
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan . sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1)
Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling banyak 16 (enam belas) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 10 (sepuluh) orang; atau
b.
paling banyak 10 (sepuluh) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 10 (sepuluh) orang atau kurang.
(2)
Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau
b.
paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang.
(3)
Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing berupa perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/ konsuler, pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling banyak 6 (enam) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior lebih dari 5 (lima) orang; atau
b.
paling banyak 5 (lima) unit untuk kantor dengan Pejabat Senior 5 (lima) orang atau kurang.
(4)
Untuk keperluan kantor Perwakilan Negara Asing yang merupakan misi khusus, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) berdasarkan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
(5)
Untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik/konsuler, atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah selain jumlah sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan azas timbal balik setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.

Pasal 8

Untuk keperluan Pejabat Diplomatik, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.

Pasal 9

(1)
Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam dan yang telah selesai digunakan oleh kantor Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Diplomatik, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a.
diekspor kembali;
b.
dipindahtangankan; atau
c.
dimusnahkan.
(2)
Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahun pembuatan pada saat impornya melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, penyelesaian kewajiban pabean hanya dapat dilakukan dengan cara dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya, diekspor kembali, atau dimusnahkan.

Pasal 10

(1)
Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor yang salinannya disampaikan kepada Menteri Luar Negeri.
(3)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(4)
Atas pelaksanaan ekspor, Kepala Perwakilan Negara Asing menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pengangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk Penghapusan atas Kendaraan Bermotor yang bersangkutan.
(5)
Pemberian pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing beserta Pejabat Diplomatik sebagai pengganti Kendaraan Bermotor yang telah diekspor, dapat dilakukan setelah Menteri Luar Negeri melakukan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 11

(1)
Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
telah digunakan paling kurang selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam atau selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
b.
masa tugas Pejabat Diplomatik yang bersangkutan berakhir sebelum 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing terkait; atau
c.
Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
(3)
Untuk menyelesaikan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
a.
Lampiran IV untuk pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya; atau
b.
Lampiran V untuk pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak.
(6)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan:
a.
surat mengenai izin pemindahtanganan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; atau
b.
surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Jangka waktu surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Dalam hal terdapat alasan tertentu, Kepala Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan pembatalan terhadap surat mengenai izin pemindahtanganan dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak yang terutang sebagaimana

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.