Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
6.
Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
7.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
8.
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
9.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
10.
Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
11.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
12.
Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan.
13.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun dan mengumumkan RUP.
14.
Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
15.
Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
16.
Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
17.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
18.
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
19.
Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional orang perorangan yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
20.
Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
21.
Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
(2)
Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
a.
Sistem Informasi;
b.
jasa konsultansi;
c.
Agen Pengadaan; dan
d.
barang dan/atau jasa lainnya.

Pasal 3

Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
PA/KPA;
b.
PPK;
c.
Pelaksana Pengadaan; dan
d.
PPHP.

Pasal 4

(1)
PA sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(2)
Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:
a.
tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP;
b.
paket pengadaan pada RUP;
c.
Tim Pengadaan;
d.
Agen Pengadaan;
e.
panel seleksi; dan
f.
pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(3)
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
penetapan tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP; dan
b.
penetapan panel seleksi, dilimpahkan kepada KPA.
(4)
KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.

Pasal 5

(1)
PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk:
a.
mengusulkan tenaga ahli kepada PA/KPA;
b.
membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada PA/KPA; dan
c.
menyerahkan asli dokumen pengadaan kepada PA/KPA.

Pasal 6

(1)
Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Tim Pengadaan; atau
b.
Agen Pengadaan.
(2)
Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Direktur Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a.
Pengadaan Sistem Informasi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan melalui tender internasional; atau
b.
Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dilakukan melalui seleksi internasional.

Pasal 7

(1)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
c.
menetapkan pemenang pada tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang dan/atau jasa lainnya dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
d.
menetapkan pemenang pada seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
e.
membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA; dan
f.
menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA.
(2)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a.
Aparatur Sipil Negara; dan
b.
perorangan lainnya, dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada jumlah personel perorangan lainnya.
(3)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
a.
teknologi informasi;
b.
hukum;
c.
pengadaan; dan
d.
bidang lain yang diperlukan, dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
(4)
Pengambilan keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5)
Personel yang memiliki keahlian di bidang pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
(6)
Personel Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang diperlukan.

Pasal 8

(1)
Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
c.
mengusulkan pemenang pada tender/seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi, jasa konsultansi, atau barang dan/atau jasa lainnya;
d.
membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA;
e.
menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA; dan
f.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau PPK, berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau dokumen kontrak, apabila diperlukan.
(2)
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.

Pasal 9

PPHP sebagaimana dimaksud dalam huruf d memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 10

(1)
Tenaga ahli untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA.
(2)
Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK.

Menampilkan 10 dari 32 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.