1.Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
4.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
6.Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
7.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
8.Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
9.Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
10.Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
11.Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
12.Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan.
13.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun dan mengumumkan RUP.
14.Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
15.Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
16.Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
17.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
18.Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
19.Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional orang perorangan yang membutuhkan
keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
20.Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
21.Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.