Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhitung sejak saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk :
a.
Dewan Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggauta, Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggauta dan Menteri-menteri Pertahanan, Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Dalam Negeri sebagai anggauta.
b.
Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah Staf, di dalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dianggap ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi nasional.
(2)
Atas usul Biro Rekonstruksi Nasional, maka oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dapat didirikan Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di tiap-tiap Propinsi dan di daerah-daerah lain yang dianggap perlu, Cabang Biro Rekonstruksi Nasional ini menjalankan kewajibannya atas nama dan dan di bawah pimpinan serta pengawasan Biro Rekonstruksi Nasional.
(3)
Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atas usul Biro Rekonstruksi Nasional.

Pasal 2

(1)
Tugas Dewan Rekonstruksi Nasional adalah :
a.
Membuat rencana-rencana usaha Rekonstruksi Nasional;
b.
Mengatur dan mengawasi pekerjaan Biro Rekonstruksi Nasional.
(2)
Dewan Rekonstruksi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.

Pasal 3

(1)
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah :
a.
Melaksanakan rencana-rencana dan putusan-putusan Dewan Rekonstruksi Nasional;
b.
Memajukan usul-usul kepada Dewan Rekonstruksi Nasional dalam lapangan rekonstruksi nasional;
(2)
Biro Rekonstruksi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Rekonstruksi Nasional.

Pasal 4

(1)
"Rekonstruksi" Nasional yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi mereka yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini untuk hidup dalam masyarakat dengan mata pencaharian yang layak;
(2)
Maksud Pemerintah tersebut, dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan menciptakan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan pertahanan dan pembangunan yang dapat dilakukan oleh :
a.
Para anggauta Angkatan Perang, di luar susunan organiek dan bekas anggauta Angkatan Perang yang belum mendapat lapangan pekerjaan di dalam masyarakat;
b.
Para tenaga bekas anggauta badan-badan perjuangan bersenjata yang ada di dalam pemeliharaan Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950;
c.
Para tenaga bekas anggauta badan-badan perjuangan bersenjata selain yang termaksud sub b di atas yang belum mendapat lapangan pekerjaan dalam masyarakat.

Pasal 5

(1)
Selainnya usaha rekonstruksi nasional, maka semua urusan yang mengenai mereka yang termaksud dalam ayat (2) sub a dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh salah seorang Kepala Staf Angkatan Perang yang ditunjuk olehnya.
(2)
Semua urusan yang mengenai tenaga-tenaga bekas anggota badan perjuangan bersenjata yang termaksud dalam ayat 2 sub b dan c dilakukan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atau atas namanya oleh Biro Rekonstruksi Nasional.

Pasal 6

Untuk membiayai usaha rekonstruksi nasional ini diadakan perbedaan antara :
a.
Biaya yang khusus untuk personeel dan meterieel Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberikan kepada Perdana Menteri;
b.
Biaya untuk menjalankan rencana-rencana rekonstruksi nasional; biaya ini di dalam anggaran belanja Negara diberikan kepada Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Dewan Rekonstruksi Nasional.

Pasal 7

Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.