Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013:
a.bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan tanggal 1 Januari 2013 dan sebelum tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q