Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
2.
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain yang selanjutnya disebut Alih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja;
3.
Perusahaan Penyedia Jasa adalah perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan yang diserahkan Bank melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan/atau melalui perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja;
4.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
5.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing yakni pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.

Pasal 2

(1)
Bank dapat melakukan Alih Daya kepada Perusahaan Penyedia Jasa.
(2)
Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Pasal 3

(1)
Alih Daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Bank melalui perjanjian:
a.
pemborongan pekerjaan; dan/atau
b.
penyediaan jasa tenaga kerja.
(2)
Bank wajib memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai berikut :
a.
kegiatan usaha; dan
b.
kegiatan pendukung usaha.
(2)
Dalam setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
(3)
Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.

Pasal 5

(1)
Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
berisiko rendah;
b.
tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan; dan
c.
tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijabarkan dalam kebijakan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(3)
Bank dilarang melakukan Alih Daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Penyedia Jasa.

Pasal 6

Bank hanya dapat melakukan perjanjian Alih Daya dengan Perusahaan Penyedia Jasa yang paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
memiliki ijin usaha yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai bidang usahanya;
c.
memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d.
memiliki sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
e.
memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.

Pasal 7

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam rangka pemilihan Perusahaan Penyedia Jasa, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
meneliti dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan
b.
melakukan analisis dan penilaian terhadap aspek sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e, sebagai berikut:
1.
kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
2.
sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan; dan
3.
sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Alih Daya.

Pasal 8

Hasil penelitian, analisis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam wajib disusun secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.

Pasal 9

(1)
Bank wajib memantau dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa secara berkala, paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kinerja dan/atau reputasi Perusahaan Penyedia Jasa.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.

Pasal 10

(1)
Dalam melakukan Alih Daya, Bank wajib membuat perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa secara tertulis.
(2)
Perjanjian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
ruang lingkup pekerjaan;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
nilai kontrak;
d.
struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
e.
hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank maupun Perusahaan Penyedia Jasa, antara lain:
1.
kewenangan Bank untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Perusahaan Penyedia Jasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian Alih Daya;
2.
kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa termasuk tenaga kerja yang digunakan dalam Alih Daya untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi Bank dan/atau nasabah Bank;
3.
kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada Bank secara tertulis dan berkala;
4.
kewajiban masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah Bank terkait dengan pekerjaan yang dialihdayakan;
6.
kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa memiliki contingency plan; dan
7.
kesediaan Perusahaan Penyedia Jasa untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank dalam hal diperlukan;
f.
ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
g.
kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
h.
sanksi dan penalti; dan
i.
penyelesaian perselisihan.

Pasal 11

(1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Alih Daya sesuai dengan skala, karakteristik, dan kompleksitas pekerjaan yang dialihdaya.
(2)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern.

Pasal 12

Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
a.
menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Alih Daya termasuk penyempurnaan atas kebijakan Alih Daya tersebut; dan
b.
mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko atas Alih Daya.

Pasal 13

Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
a.
menyusun dan menyempurnakan kebijakan Alih Daya;
b.
menetapkan prosedur Alih Daya;
c.
menyetujui rencana Bank untuk melaksanakan Alih Daya;
d.
memantau, mengevaluasi, dan bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko atas Alih Daya; dan
e.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Alih Daya secara keseluruhan.

Pasal 14

(1)
Bank wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Alih Daya.
(2)
Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.