Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.011/2019 Tahun 2019 Tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengetahuan adalah fakta, informasi, kepandaian, dan/atau keterampilan yang berupa pengetahuan implisit atau pengetahuan eksplisit.
2.
Aset Intelektual adalah Pengetahuan yang sudah dikumpulkan serta telah diterjemahkan ke dalam bentuk dokumentasi sehingga lebih mudah dipahami, dibagikan, dan diterapkan oleh orang lain, yang berguna bagi pegawai maupun organisasi.
3.
Manajemen Pengetahuan adalah upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki melalui proses identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penempatan, penyebarluasan, dan penerapan pengetahuan sebagai Aset Intelektual organisasi.
4.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Perangkat Lunak Sistem Manajemen Pengetahuan (Software Knowledge Management System) yang selanjutnya disebut Software KMS adalah sistem daring untuk memfasilitasi Manajemen Pengetahuan yang dapat diakses melalui internet dan intranet Kementerian Keuangan.
7.
Penyusun Aset Intelektual adalah aparatur sipil negara Kementerian Keuangan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Aset Intelektual melalui penugasan atau inisiatif sendiri.
8.
Pengguna Software KMS adalah aparatur sipil negara dan/atau masyarakat yang mengakses Aset Intelektual melalui Software KMS.
9.
Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan.
10.
Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja
Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan sinergi antar unit dalam berbagi Pengetahuan;
b.
mewujudkan budaya berbagi Pengetahuan; dan
c.
menjaga Aset Intelektual organisasi, di bidang Keuangan Negara dan Pengetahuan lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai proses Manajemen Pengetahuan di bidang Keuangan Negara serta Pengetahuan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan arahan kebijakan strategis Komite Pengarah Kementerian Keuangan Corporate University di dalam pertemuan Learning Council.
Pasal 5
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
identifikasi;
b.
dokumentasi;
c.
pengorganisasian;
d.
penyebarluasan;
e.
penerapan; dan
f.
pemantauan.
Pasal 6
1A. Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan untuk menentukan Pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai Aset Intelektual. 1B. Penentuan Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut:
a.
merupakan Pengetahuan di bidang keuangan negara; dan/atau
b.
terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 7
2A. Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan kegiatan pendokumentasian Pengetahuan (knowledge capture) untuk menghasilkan Aset Intelektual yang dilakukan melalui metode di antaranya:
a.
wawancara;
b.
pengamatan;
c.
diskusi kelompok terarah; dan/atau
d.
komunitas belajar (community of practices). 2B. Aset Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a.
audio;
b.
visual; dan/atau
c.
audiovisual.
Pasal 8
3A. Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, merupakan kegiatan penataan Aset Intelektual melalui:
a.
katalogisasi;
b.
klasifikasi;
c.
abstraksi; dan
d.
pemberian indeks. 3B. Katalogisasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada:
a.
bidang keilmuan terkait keuangan negara;
b.
fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan pelaku Manajemen Pengetahuan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau
c.
standar kompetensi jabatan.
(3)
Abstraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penyusunan deskripsi sederhana atas Aset Intelektual.
(4)
Pemberian indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan mekanisme pengolahan Aset Intelektual yang dilakukan secara automasi untuk mempercepat proses pencarian dalam Software KMS.
Pasal 9
(1)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui penyediaan Aset Intelektual pada laman antar muka Software KMS untuk dapat diakses oleh Pengguna Software KMS.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses penjaminan mutu oleh Panitia Penjaminan Mutu.
Pasal 10
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan kegiatan pengaplikasian atau pemanfaatan Aset Intelektual oleh Pengguna Software KMS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Aset Intelektual yang terdapat dalam Software KMS dengan kebutuhan Pengguna Software KMS.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan opini, review, pendapat,
komentar Pengguna Software KMS, dan/atau metode lain yang sejenis.
(3)
Pemantauan Aset Intelektual dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas Aset Intelektual yang telah disebarluaskan.
(4)
Dalam hal hasil pemantauan menunjukkan Aset Intelektual sudah tidak sesuai maka terhadap Aset Intelektual harus diperbarui oleh:
a.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan;
b.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan/atau
c.
Penyusun Aset Intelektual.
Pasal 12
(1)
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh:
a.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan; dan
b.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Pelaksanaan proses dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, selain dilaksanakan oleh pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan juga oleh Penyusun Aset Intelektual.
Pasal 13
Proses Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam didukung dengan infrastruktur yang terdiri atas:
a.
Cetak Biru Manajemen Pengetahuan;
b.
Software KMS;
c.
penghimpunan Aset Intelektual;
d.
Panitia Penjaminan Mutu;
e.
penyediaan meja bantuan (helpdesk);
f.
evaluasi Aset Intelektual; dan
g.
penghargaan.
Pasal 14
Cetak Biru Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1)
Software KMS sebagaimana dimaksud dalam huruf b disediakan dan dikelola oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan Kementerian Keuangan.
(2)
Penyediaan dan pengelolaan Software KMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi antara unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dengan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 16
(1)
Software KMS sebagaimana dimaksud dalam digunakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Dalam hal Aset Intelektual telah tersedia dalam software knowledge management system lain yang dikelola secara mandiri oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, maka Aset Intelektual berkenaan harus dilakukan integrasi dengan Software KMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Teknis integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala BPPK untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah dilakukan koordinasi dengan unit organisasi pengelola software knowledge management system lain yang berkenaan.
Pasal 17
Penghimpunan Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan secara terintegrasi dan terautoması pada Software KMS melalui koordinasi dengan Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 18
(1)
Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibentuk dan ditetapkan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan Tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang dilakukan melalui Software KMS.
(2)
Susunan keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
b.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan.
(3)
Keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu berjumlah ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4)
Komposisi keanggotaan Panitia Penjaminan Mutu yang berasal dari Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari seluruh jumlah anggota.
(5)
Pengambilan keputusan dalam Panitia Penjaminan Mutu dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(6)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 19
Panitia Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam memiliki tugas:
a.
memastikan kesahan dan kelayakan Aset Intelektual; dan
b.
menentukan level akses Aset Intelektual.
Pasal 20
Kesahan dan kelayakan Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan melalui kriteria sebagai berikut:
a.
inovatif;
b.
bermanfaat bagi Pengguna Software KMS;
c.
memberikan solusi atas permasalahan/pekerjaan tertentu; dan/atau
d.
mempercepat proses penyelesaian suatu pekerjaan.
Pasal 21
(1)
Level akses Aset Intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Level 1 (secret);
b.
Level 2 (confidential);
c.
Level 3 (shareable); dan
d.
Level 4 (public).
(2)
Level 1 (secret) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikan/disebarluaskan kepada individu tertentu.
(3)
Level 2 (confidential) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikan/disebarluaskan kepada internal Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menyusun Aset Intelektual.
(4)
Level 3 (shareable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan tingkat keamanan Aset Intelektual yang hanya dapat didistribusikan/disebarluaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menampilkan 21 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.